Meterai Elektronik (e-Meterai) adalah salah satu jenis meterai yang memiliki ciri khusus dan memiliki unsur pengamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Tanda Tangan Elektronik (e-Sign) adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, dan/atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
Penggunaan e-Meterai dan e-Sign diperuntukkan mulai dari perihal perpajakan hingga segala jenis dokumen yang berkaitan dengan objek bea meterai atas transaksi dokumen elektronik, dan secara langsung terhubung dengan sistem elektronik yang dimuat dalam dokumen elektronik tersebut. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjelaskan bahwa dokumen elektronik sama kedudukannya di mata hukum dengan dokumen kertas.
Fitur yang digunakan untuk pembubuhan Meterai Elektronik pada dokumen elektronik,
dengan 4 (empat) langkah pembubuhan yang sangat mudah:
1. Beli e-Meterai
2. Upload dokumen dalam format PDF
3. Drag & Drop e-Meterai pada posisi pembubuhan yang diinginkan
4. Submit dokumen
Hasil pembubuhan dapat dilihat dan download langsung pada History Pembubuhan e-Meterai
Bubuhkan LangsungFitur yang digunakan untuk pembubuhan Meterai Elektronik pada dokumen elektronik,
dengan 4 (empat) langkah pembubuhan yang sangat mudah:
1. Beli e-Meterai
2. Upload dokumen dalam format PDF
3. Drag & Drop e-Meterai pada posisi pembubuhan yang diinginkan
4. Submit dokumen
Hasil pembubuhan dapat dilihat dan download langsung pada History Pembubuhan e-Meterai
Bubuhkan Langsung